Di balik narasi perlindungan data warga, sejumlah pasal dalam regulasi baru itu justru membuka celah bagi pemerintah untuk mengawasi ruang digital tanpa persetujuan pengadilan.

Apa yang Disahkan?

Setelah empat bulan pembahasan tertutup, DPR akhirnya mengesahkan RUU Keamanan Digital dalam rapat paripurna yang berlangsung kurang dari dua jam. Sejumlah fraksi oposisi memilih walk out sebelum voting berlangsung.

“Kita perlu bertanya: perlindungan ini untuk siapa, dan dari siapa?”

Pasal 31 dan 42 dalam beleid tersebut memungkinkan aparat penegak hukum mengakses data komunikasi warga dengan persetujuan pimpinan lembaga — bukan pengadilan.

Pasal yang Dipertanyakan

Koalisi masyarakat sipil mencatat setidaknya tujuh pasal bermasalah yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan memata-matai aktivitas digital warga negara.