Setiap kali regulasi digital dibahas, kita selalu datang terlambat. Bukan karena tidak tahu, tapi karena memang tidak diajak bicara sejak awal.

Pola yang Berulang

Ini bukan kali pertama. RUU ITE pertama, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem Elektronik, hingga sekarang RUU Keamanan Digital — polanya selalu sama: dibahas dalam senyap, disahkan dalam tergesa.

“Ruang publik digital bukan hadiah dari negara — itu hak yang harus terus dipertahankan.”

Masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis selalu hadir di tahap akhir — ketika pasal-pasal sudah dikunci dan tidak banyak yang bisa diubah. Partisipasi publik yang diminta sekadar formalitas.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kita perlu membangun tekanan jauh lebih awal. Bukan reaktif, tapi antisipatif. Peta jalan legislasi digital harus dibaca sejak masuk Prolegnas, bukan sejak masuk sidang paripurna.